TP Doc adalah dokumen penentuan harga transfer yang wajib disusun oleh Wajib Pajak yang melakukan transaksi afiliasi (hubungan istimewa), guna membuktikan bahwa harga atau laba transaksi tersebut telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) – yaitu harga yang wajar seperti transaksi antara pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa.
Berdasarkan PMK 172/PMK.03/2023 (menggantikan PMK 213/2016), dokumentasi ini tersusun dalam tiga lapis: Dokumen Induk (Master File), Dokumen Lokal (Local File), dan Laporan per Negara (Country-by-Country Report). Dokumen wajib menggunakan Bahasa Indonesia dan harus tersedia maksimal 4 bulan setelah akhir tahun pajak.
📝
Dasar Hukum Resmi
Diatur dalam PMK 172/PMK.03/2023, menegaskan kembali komitmen Indonesia pada transparansi perpajakan global sesuai standar OECD BEPS Action 13.