Wajib pajak baik orang pribadi maupun badan harus melaporkan pajak penghasilan kepada pemerintah setiap tahunnya. Dalam melaporkan SPT PPh, wajib pajak harus mempersiapkan persyaratan yang diperlukan. Apabila mengalami kesulitan dalam membuat SPT PPh, sebaiknya wajib pajak mencari bantuan dari seorang konsultan pajak. Konsultan pajak yang menyediakan jasa pembuatan SPT PPh orang pribadi atau badan akan memastikan bahwa proses pembuatan SPT PPh berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan dan hukum pajak yang berlaku.
Selain menjadi kewajiban yang harus dilaporkan setiap tahun, SPT juga menjadi salah satu fokus pemeriksaan pajak atau tax audit untuk menguji kepatuhan wajib pajak.
KKP Ashadi dan Rekan menyediakan
Jasa Pembuatan SPT PPh Orang Pribadi cepat dan profesional
Pengertian SPT PPh Orang Pribadi
Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) adalah formulir yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran PPh, objek pajak PPh, bukan objek pajak PPh, harta dan kewajiban.
Sementara itu, SPT PPh orang pribadi adalah dokumen yang harus disampaikan oleh orang pribadi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai laporan atas harta, aset, dan/atau penghasilan yang diterima selama satu tahun pajak.
Batas Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
Batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi adalah paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak. Wajib Pajak memiliki opsi untuk memperpanjang batas waktu penyampaian SPT Tahunan hingga 2 bulan. Untuk melakukan hal itu, Wajib Pajak harus mengirimkan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) atau melalui e-Filing.
Macam-Macam Formulir SPT Tahunan PPh
Berikut adalah 3 macam Formulir SPT Tahunan PPh orang pribadi.
- Formulir SPT 1770, yaitu Formulir SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi dengan status sebagai pemilik usaha atau pekerja dengan keahlian khusus dan tidak memiliki hubungan kerja.
- Formulir SPT 1770 S, yaitu Formulir SPT Tahunan untuk wajib pajak pribadi yang memiliki penghasilan tahunan lebih dari Rp60 juta. Atau wajib pajak yang bekerja di dua perusahaan atau lebih dalam kurun waktu satu tahun.
- SPT/Formulir 1770 SS, yaitu Formulir SPT Tahunan untuk wajib pajak pribadi dengan penghasilan tahunan kurang dari atau sama dengan Rp60 juta. Formulir ini juga berlaku bagi karyawan yang hanya bekerja di satu perusahaan selama setidaknya satu tahun.
Persyaratan Dokumen untuk Mengisi SPT Tahunan PPh Pribadi
Dalam mengisi dan melaporkan SPT Tahunan PPh Pribadi, wajib pajak perlu menyiapkan beberapa dokumen. Dokumen-dokumen tersebut antara lain sebagai berikut
- Melampirkan sertifikat elektronik dan passphrase.
- Formulir 1721 A1 atau A2 dari pemberi kerja. Data dari formulir ini yang harus wajib pajak laporkan pada saat mengakses portal e-Filing SPT Tahunan Pribadi.
- Data penghasilan lainnya, kewajiban/utang, harta (bila ada).
Baca juga
Jasa Pendampingan Pemeriksaan Pajak
Jasa Pembuatan SPT PPh Orang Pribadi bersama KKP Ashadi dan Rekan
Kantor Konsultan Gunung Kidul merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang menyediakan pelayanan jasa pajak, akuntansi dan jasa konsultansi pada bidang akuntansi, perpajakan, manajemen dan training terpercaya, independen, akuntabel, dan profesional.
Simak video “Yuks cari tahu tentang SPT PPH Orang Pribadi..”
@akuntan_keuangan_pajak Yuks cari tahu tentang SPT PPH Orqng Pribadi.. #fyp #laporankeuangan #akuntansi #sptbadan #sptpribadi #audit #tpdoc #pph #npwp #pemeriksaanpajak #pendampinganpajak #transferpricing #ppn ♬ suara asli – KJA & KKP Ashadi dan Rekan