Pemeriksaan pajak adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengumpulkan dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti dengan cara yang objektif dan profesional sesuai dengan standar pemeriksaan yang berlaku. Pemeriksaan ini dilakukan oleh tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak yang dikenal sebagai pemeriksa pajak. Dalam proses pemeriksaan pajak, wajib pajak dapat didampingi oleh konsultan pajak. Konsultan pajak yang menawarkan jasa pendampingan pemeriksaan pajak dapat memastikan kepatuhan perpajakan oleh wajib pajak, memberikan bimbingan, dan mencapai penyelesaian yang menguntungkan wajib pajak.
Bersama KKP Ashadi dan Rekan
Pendampingan Pemeriksaan Pajak Anda akan berjalan dengan cepat dan terkendali
Tujuan Pemeriksaan Pajak
Pemeriksaan ini bertujuan untuk menguji kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Meskipun DJP dapat melakukan pemeriksaan dengan tujuan lain, namun tujuan tersebut harus dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pemeriksaan pajak juga berperan penting dalam menjamin kelancaran sistem pajak self assessment di Indonesia. Sistem self assessment sendiri memberikan hak penuh kepada wajib pajak dalam melakukan penghitungan, pembayaran hingga pelaporan pajak.
Jenis Pemeriksaan Pajak
Terdapat 2 jenis pemeriksaan pajak, di antaranya sebagai berikut.
- Pemeriksaan Lapangan, yaitu pemeriksaan yang berlangsung di tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, tempat tinggal Wajib Pajak, atau tempat lain yang Direktur Jenderal Pajak.
- Pemeriksaan Kantor, yaitu pemeriksaan yang berlangsung di kantor Direktorat Jenderal Pajak.
Jangka Waktu Pemeriksaan Pajak
Berdasarkan Peraturan Kementerian Keuangan No. 199/PMK.03/2007, Pemeriksaan Kantor dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang hingga 6 (enam) bulan. Hal itu terhitung setelah Wajib Pajak memenuhi surat panggilan untuk Pemeriksaan Kantor hingga tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.
Sementara itu, Pemeriksaan Lapangan akan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan. Pemeriksaan juga dapat diperpanjang hingga 8 (delapan) bulan sejak tanggal Surat Perintah Pemeriksaan sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.
Jika terdapat indikasi transfer pricing atau transaksi keuangan khusus lain yang mencurigakan selama Pemeriksaan Lapangan, maka waktu dan pengujian pemeriksaan akan lebih lama. Sehingga, Pemeriksaan Lapangan akan selesai dalam waktu paling lama 2 tahun.
Pendampingan Pemeriksaan Pajak oleh Konsultan Pajak
Pendampingan pemeriksaan pajak adalah praktik di mana orang pribadi atau badan yang sedang menjalani proses pemeriksaan pajak melibatkan seorang profesional terlatih, seperti akuntan atau konsultan pajak guna memberikan bantuan dan pendampingan selama proses pemeriksaan oleh pemeriksa pajak.
Adapun peran konsultan pajak dalam mendampingi wajib pajak saat akan ada pemeriksaan pajak adalah sebagai berikut.
- Seorang konsultan pajak membantu para wajib pajak dalam memahami peraturan pajak yang berlaku sesuai dengan situasi mereka.
- Mereka memberikan bantuan kepada wajib pajak dalam menyusun dan menyiapkan dokumen, catatan keuangan, serta informasi yang pemeriksa pajak butuhkan selama proses pemeriksaan.
- Selama proses pemeriksaan, konsultan pajak memberikan panduan dan dukungan kepada wajib pajak. Mereka hadir selama pemeriksaan dan memberikan penjelasan serta interpretasi mengenai informasi keuangan dan pajak.
- Mereka memastikan bahwa wajib pajak tetap mematuhi aturan perpajakan yang berlaku dan memberikan jawaban yang akurat dan komprehensif selama proses pemeriksaan.
- Konsultan pajak berperan sebagai penghubung antara wajib pajak dan pemeriksa pajak. Mereka membantu dalam menjelaskan aspek yang kompleks dari informasi yang ada. Selain itu, mereka berusaha untuk bernegosiasi mengenai ketentuan tertentu jika memungkinkan.
- Konsultan pajak memastikan bahwa wajib pajak mendapatkan perlakuan yang adil dan bahwa hak-hak hukum mereka tetap terlindungi.
Baca juga
Jasa Pendampingan Restitusi PPN
Jasa Pendampingan Pemeriksaan Pajak bersama KKP Ashadi dan Rekan
Kantor Konsultan Gunung Kidul merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang menyediakan pelayanan jasa pajak, akuntansi dan jasa konsultansi pada bidang akuntansi, perpajakan, manajemen dan training terpercaya, independen, akuntabel, dan profesional.
Simak Video “Jasa Pemeriksaan Pajak, Penjelasan dan sedikit uraiannya”
@akuntan_keuangan_pajak Pemeriksaan Pajak, Penjelasan dan sedikit uraiannya.. yuks disimak… #fyp #tpdoc #audit #konsultanpajak #pemeriksaanpajak #laporankeuangan #akuntansi #kja ♬ suara asli – KJA & KKP Ashadi dan Rekan