
Restitusi pajak adalah permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh wajib pajak kepada negara. Kelebihan pembayaran pajak merupakan hak bagi wajib pajak, yang artinya negara harus membayar kembali atau mengembalikan pajak yang telah dibayarkan.
Ada setidaknya dua jenis restitusi pajak, yaitu:
- Restitusi Pajak Penghasilan (restitusi PPh)
- Restitusi PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah).
Bersama KKP Ashadi dan Rekan
Proses Restitusi PPN Anda akan menjadi mudah dan efisien
Pengertian Restitusi PPN
Restitusi PPN (Pajak Pertambahan Nila) adalah permohonan pengembalian pembayaran pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) ke DJP (Direktorat Jenderal Pajak).
Permohonan pengembalian PPN hanya dapat diajukan apabila jumlah kredit pajak melebihi jumlah pajak yang harus dibayarkan atau PKP melakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak perlu dibayarkan dan dengan catatan bahwa PKP tidak memiliki utang pajak lainnya.
PKP dapat mengajukan permohonan restitusi PPN pada akhir tahun buku (tahun kalender). Berbeda dengan PKP orang pribadi yang tidak wajib untuk menyelenggarakan pembukuan.
Dasar Hukum
Berikut adalah dasar hukum dari restitusi pajak.
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. UU tersebut telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan PPN/PPnBM.
Proses Pengajuan Restitusi PPN
Berikut adalah proses pengajuan restitusi PPN.
- Untuk mengajukan permohonan restitusi PPN, PKP dapat mengisi SPT Masa PPN dengan memberikan tanda silang pada kolom yang bertuliskan “Dikembalikan” (restitusi). Apabila kolom tersebut tidak diisi, maka PKP dapat mengajukan surat permohonan secara terpisah.
- PKP dapat mengajukan permohonan restitusi PPN ke DJP melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan.
- Setelah pengecekan selesai, DJP akan menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP).
- Kemudian, JP akan menerbitkan SKPPKP dalam waktu 12 bulan sejak penerimaan serta penyerahan surat permohonan secara lengkap.
- Jika dalam waktu 12 bulan sejak permohonan restitusi PPN, DJP tidak memberikan keputusannya, maka permohonan restitusi PPN akan mereka setujui dan SKPPKP akan mereka terbitkan dalam waktu paling lambat 1 bulan setelah batas waktu yang telah mereka tetapkan.
Peran Konsultan Pajak dalam Mendampingi PKP

Konsultan pajak yang menawarkan jasa pendampingan restitusi PPN dapat memberikan bantuan kepada PKP yang mengalami kesulitan dalam mengajukan restitusi PPN. Dengan bantuan mereka, tidak hanya PKP memiliki peluang lebih besar untuk berhasil dalam permohonan restitusi PPN, mereka juga memastikan bahwa segala persyaratan yang ada akan terpenuhi sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku.
Berikut adalah peran konsultan pajak dalam mendampingi PKP dalam proses permohonan restitusi PPN
- Konsultan pajak dapat membantu PKP dalam memperoleh pemahaman mengenai persyaratan yang mereka perlukan untuk mengajukan restitusi PPN sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Mereka akan memberikan bantuan kepada PKP dalam melakukan analisis terhadap transaksi dan dokumen yang terkait dengan PPN.
- Mereka membantu PKP dalam menyelesaikan formulir permohonan restitusi dengan memeriksa dan memastikan kelengkapan serta kesesuaian semua dokumen pendukung sesuai persyaratan yang berlaku.
- Konsultan pajak memberikan rekomendasi kepada PKP mengenai strategi terbaik dalam mengajukan permohonan restitusi PPN. Mereka juga dapat memberikan panduan mengenai pengelolaan dokumen pajak yang efisien untuk mempermudah proses restitusi di masa mendatang.
- Konsultan pajak akan berperan sebagai perantara antara PKP dan otoritas pajak. Mereka berkomunikasi dengan efektif kepada otoritas pajak guna menjelaskan atau melengkapi informasi dalam proses permohonan restitusi.
Baca juga
Jasa Pembuatan SPT Tahunan Badan
Jasa Pendampingan Restitusi PPN bersama KKP Ashadi dan Rekan
Kantor Konsultan Gunung Kidul merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang menyediakan pelayanan jasa pajak, akuntansi dan jasa konsultansi pada bidang akuntansi, perpajakan, manajemen dan training terpercaya, independen, akuntabel, dan profesional.
Simak Video “PPN ( Pajak Pertambahan Nilai )”
@akuntan_keuangan_pajak PPN ( Pajak Pertambahan Nilai ) #fyp #laporankeuangan #konsultanpajak #pajak #audit #akuntansi #tpdoc #pemeriksaanpajak ♬ Stranger – Official Sound Studio