Pajak merupakan instrumen penting dalam pengelolaan ekonomi suatu negara, dengan tujuan utama untuk menghimpun dana dari masyarakat untuk pembangunan nasional. Namun, dalam pelaksanaannya, terdapat potensi ketidakwajaran dalam transaksi wajib pajak. Hal ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor, salah satunya adalah hubungan istimewa di antara wajib pajak.
Hubungan tersebut dapat mempengaruhi keputusan satu sama lain, sehingga dapat menciptakan potensi ketidakwajaran dalam transaksi yang terjalin di antara mereka. Oleh karena itu, Undang-Undang Perpajakan telah mengatur aspek ini dengan tujuan untuk mencegah terjadinya ketidakwajaran dalam transaksi antara perusahaan yang terlibat dalam jenis hubungan tersebut.
Apa itu Hubungan Istimewa?
Hubungan istimewa dalam konteks perpajakan adalah hubungan antara dua atau lebih wajib pajak yang dapat menyebabkan salah satu pihak memengaruhi keputusan pihak lainnya. Situasi ini berpotensi menciptakan ketidakwajaran dalam transaksi yang terjadi antara mereka.
Ketentuan terkait hal ini tercantum dalam dua undang-undang perpajakan, yaitu:
- Undang-Undang Pajak Penghasilan; dan
- Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Faktor Penyebab Terbentuknya Hubungan Istimewa
Hubungan istimewa dapat terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal, penguasaan, atau hubungan keluarga sedarah atau semenda.
Hubungan Istimewa Melalui Kepemilikan atau Penyertaan Modal
Kepemilikan atau penyertaan modal dianggap sebagai hubungan istimewa dalam situasi berikut:
- Wajib pajak memiliki kepemilikan modal, baik secara langsung maupun tidak langsung, sebesar minimum 25% pada wajib pajak lain.
- Wajib pajak memegang kepemilikan modal sebesar minimum 25% pada dua wajib pajak atau lebih.
- Terdapat keterkaitan antara dua wajib pajak atau lebih yang disebut terakhir.
Hubungan Istimewa Melalui Penguasaan
Penguasaan dianggap sebagai hubungan istimewa dalam kondisi berikut:
- Satu pihak menguasai pihak lain, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui manajemen atau pemanfaatan teknologi.
- Dua pihak atau lebih berada di bawah penguasaan yang sama, baik secara langsung maupun tidak langsung.
- Individu yang sama terlibat atau berpartisipasi dalam pengambilan keputusan manajerial atau operasional pada dua pihak atau lebih.
- Pihak-pihak yang secara komersial atau finansial diketahui atau menyatakan diri berada dalam satu Grup Usaha yang sama.
- Satu pihak menyatakan diri memiliki hubungan istimewa dengan pihak lain.
Hubungan Istimewa Melalui Hubungan Keluarga Sedarah atau Semenda
Hubungan Keluarga Sedarah atau Semenda dianggap sebagai hubungan istimewa ketika terdapat keterkaitan keluarga, baik sedarah maupun semenda, dalam garis keturunan lurus maupun ke samping 1 derajat.
- Hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat adalah ikatan antara ayah, ibu, dan anak.
- Hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan ke samping satu derajat adalah saudara.
- Hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat adalah mertua dan anak tiri.
- Hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan ke samping satu derajat adalah ipar.
Penilaian Transaksi
Apabila terdapat transaksi yang melibatkan hubungan istimewa, penentuan harga transfer harus mengimplementasikan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Prinsip ini mengacu pada penetapan harga transfer yang adil, yaitu harga yang akan disepakati oleh pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa dalam kondisi yang wajar.
Baca juga:
PMK Terbaru: Perincian Terbaru dalam Penerapan PKKU
Konsultasi Pajak Bersama KKP Ashadi dan Rekan
Konsultan Pajak Gunung Kidul merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang menyediakan pelayanan jasa pajak, akuntansi dan jasa konsultansi pada bidang akuntansi, perpajakan, manajemen dan training terpercaya, independen, akuntabel, dan profesional.