Pada tanggal 29 Desember 2023, Kementerian Keuangan meresmikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru yang mengatur Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) dalam transaksi antar perusahaan yang memiliki hubungan istimewa. Peraturan tersebut adalah PMK Nomor 172 Tahun 2023.
Dengan adanya pengesahan PMK Nomor 172 Tahun 2023, tiga peraturan sebelumnya sudah tidak berlaku lagi sejak peraturan ini mulai berlaku. Sebab, peraturan-peraturan sebelumnya tidak lagi memadai dalam memenuhi kebutuhan perpajakan. Peraturan-peraturan yang tidak berlaku tersebut mencakup:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.03/2019
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020
Perubahan dalam Peraturan Menteri Keuangan 172/2023
Walaupun tidak terdapat perubahan yang mencolok, PMK ini tetap mengalami beberapa perincian atau modifikasi pada beberapa aspek tertentu. Sebagai contoh, terjadi perubahan pada uraian metode pembagian laba (profit split method) dalam Pasal 9 ayat (6) PMK 172/2023, kemudian penjelasan lebih lanjutnya terdapat di Pasal 10 ayat (4) dan 11 ayat (1).
Selain itu, tambahan lainnya terdapat pada Pasal 4 ayat (6) yang mengatur jenis transaksi afiliasi yang harus menerapkan PKKU. Pasal tersebut merinci 7 jenis transaksi, sedangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan 22/2020 hanya menyebutkan 6 jenis transaksi.
Peraturan Menteri Keuangan 172/2023 Pasal 12 ayat (2) juga menegaskan bahwa nilai indikator harga Transaksi Independen dibuat berdasarkan data pembanding tahun tunggal (single year). Selain itu, nilai indikator harga Transaksi Independen juga dapat dibuat berdasarkan data pembanding tahun jamak (multiple year) asalkan hal tersebut dapat meningkatkan kesebandingan.
Informasi lebih lanjut mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 dapat Anda akses melalui situs resmi JDIH Kementerian Keuangan.
Baca juga:
PPh 21 Terbaru: Perhitungan Tarif Efektif PPh dalam PP 58/2023
Konsultasi Pajak Bersama KKP Ashadi dan Rekan
Konsultan Pajak Gunung Kidul merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang menyediakan pelayanan jasa pajak, akuntansi dan jasa konsultansi pada bidang akuntansi, perpajakan, manajemen dan training terpercaya, independen, akuntabel, dan profesional.