Konsultan pajak merupakan pihak yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada wajib pajak. Mereka menyediakan layanan yang dibutuhkan bagi berbagai perusahaan, mulai dari konsultasi dan membantu perancangan pembayaran pajak.
Konsultan pajak bisa berupa individu atau tim yang membantu meminimalkan kewajiban pajak, memanfaatkan diskon pajak, serta mengelola situasi pajak, terutama bagi perusahaan atau bisnis.
Bersama KKP Ashadi dan Rekan
Tidak perlu mengkhawatirkan masalah perpajakan Anda, biar kami yang menyelesaikannya
Peran dan Tanggung Jawab Konsultan Pajak
Berikut merupakan peran dan tanggung jawab dari konsultan pajak.
1. Menyiapkan SPT Tahunan
Konsultan pajak berperan menyiapkan laporan SPT tahunan. Konsultasi pajak mengurusi hal-hal yang berhubungan dengan kepatuhan pajak kliennya seperti menghitung, membayar dan melaporkan pajak.
2. Melakukan Konsultasi
Konsultan pajak melayani konsultasi perpajakan, melakukan perencanaan pajak, dan mengoptimalkan keuntungan bagi klien.
3. Menghitung Biaya Pajak
Konsultasi pajak juga melakukan evaluasi data terkait dengan munculnya beban pajak yang dirasa merugikan klien.
4. Mendampingi Klien
Konsultan pajak memiliki tanggung jawab dalam mewakili atau mendampingi klien saat pemeriksaan pajak dan memberikan segala informasi terbaru terkait aturan pajak.
Skill yang Dimiliki oleh Konsultan Pajak
Berikut adalah skill yang mereka miliki.
- Komunikasi
- Berpikir kritis
- Manajerial dan berpikir strategis
- Kemampuan analisis dan berhitung
- Mampu menjaga hubungan yang baik dengan klien
Konsultasi Pajak bersama KKP Ashadi dan Rekan
Kantor Konsultan Gunung Kidul merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang menyediakan pelayanan jasa pajak, akuntansi dan jasa konsultansi pada bidang akuntansi, perpajakan, manajemen dan training terpercaya, independen, akuntabel, dan profesional.