Dalam perpajakan, terdapat berbagai bentuk pengecualian yang menetapkan suatu entitas sebagai bukan objek pajak. Pengecualian ini bervariasi tergantung pada jenis pajak yang sedang dibahas. Sebagai contoh, pada Pajak Penghasilan (PPh), beberapa pengecualian umum meliputi hibah, warisan, dan hadiah. Sementara itu, pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN), terdapat pengecualian untuk kategori barang tertentu, seperti bahan pangan, obat-obatan, dan jasa pendidikan. Pengecualian-pengecualian ini tercantum dalam undang-undang perpajakan untuk merinci entitas atau transaksi yang tidak termasuk sebagai objek pajak dalam konteks tertentu.
Jenis Penghasilan yang Termasuk Bukan Objek PPh
Berikut ini merupakan jenis penghasilan yang tidak termasuk ke dalam objek PPh berdasarkan Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 36/2008.
- Bantuan atau sumbangan, termasuk juga zakat. Bantuan tersebut dapat terkena pajak apabila terdapat keterkaitan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang terlibat.
- Hibah.
- Warisan.
- Harta termasuk setoran tunai yang badan usaha peroleh sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal.
- Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang perolehannya dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah.
- Asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan juga asuransi bea siswa.
- Penerimaan dividen oleh PT sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dari penyertaan modal pada badan usaha yang berkedudukan di Indonesia dengan syarat:
- Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan.
- Kepemilikan saham PT, BUMN, dan BUMD pada badan yang memberikan dividen paling rendah adalah 25% dari jumlah modal yang disetor.
- Iuran dari dana pensiunan yang pendiriannya telah Menteri Keuangan sahkan.
- Pensiunan yang mendapatkan penghasilan dari investasi dana pensiun tidak perlu bayar pajak. Akan tetapi tetap terkena pajak untuk bidang-bidang tertentu yang telah Menteri Keuangan tetapkan.
- Perolehan laba oleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan juga kongsi.
- Pendapatan perusahaan modal ventura dari bagian laba badan usaha mitra yang beroperasi di Indonesia, dengan syarat badan usaha tersebut:
- Termasuk dalam kategori perusahaan mikro, kecil, menengah, atau bergerak dalam sektor usaha sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan.
- Tidak memiliki saham yang terdaftar dan memperdagangkannya di bursa efek di Indonesia.
- Beasiswa yang memenuhi ketentuan tertentu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
- Lembaga atau badan nirlaba di sektor pendidikan atau penelitian dapat menerima sisa lebih yang kemudian dapat mereka gunakan untuk investasi dalam sarana dan prasarana kegiatan terkait. Adapun masa penggunaan sisa lebih tersebut tidak dapat melebihi periode 4 tahun sejak dana tersebut mereka peroleh, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan.
- Perolehan bantuan atau santunan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu.
Baca juga:
Objek PPh: Penghasilan yang Dikenakan Pajak Penghasilan
Konsultasi Pajak Bersama KKP Ashadi dan Rekan
Konsultan Pajak Gunung Kidul merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang menyediakan pelayanan jasa pajak, akuntansi dan jasa konsultansi pada bidang akuntansi, perpajakan, manajemen dan training terpercaya, independen, akuntabel, dan profesional.