Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang sangat penting. Untuk menghitung dan mengumpulkan pajak, diperlukan objek pajak. Objek pajak adalah penghasilan atau tambahan kemampuan ekonomi yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, yang dapat digunakan untuk konsumsi atau meningkatkan kekayaan.
Objek pajak terbagi menjadi dua kategori, yaitu objek pajak langsung dan objek pajak tidak langsung.
Pajak penghasilan (PPh) adalah salah satu jenis pajak langsung yang dikenakan pada penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak. Objek PPh diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Apa itu Objek PPh
Pengertian Objek PPh (Pajak Penghasilan) adalah segala bentuk tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak, baik itu berasal dari dalam negeri maupun luar negeri, yang dapat digunakan untuk keperluan konsumsi atau meningkatkan kekayaan.
Jenis-Jenis Objek Pajak Penghasilan
Ada dua jenis kelompok objek PPh, yaitu objek PPh yang bersifat final dan objek PPh yang tidak bersifat final. Berikut adalah penjabaran dari keduanya.
1. Objek Pajak Penghasilan yang bersifat final adalah objek pajak yang tarif pajaknya langsung dikenakan tanpa memperhitungkan penghasilan neto.
Yang termasuk ke dalam Objek pajak ini adalah sebagai berikut.
- Bunga deposito, tabungan, diskonto SBI, dan juga jasa giro.
- Bunga obligasi.
- Diskonto Sertifikat Perbendaharaan Negara (SPN).
- Hadiah undian.
- Transaksi penjualan saham pada Bursa Efek.
- Penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan.
- Penghasilan dari pengalihan harta berupa saham.
- Penghasilan dari pengalihan harta berupa penyertaan modal.
2. Objek Pajak Penghasilan yang tidak final adalah objek pajak yang pengenaan pajaknya bergantung pada penghasilan neto. Objek pajak ini mencakup hal-hal berikut ini.
- Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa.
- Laba usaha.
- Royalti.
- Sewa.
- Bunga.
- Dividen.
- Keuntungan penjualan.
- Keuntungan selisih kurs mata uang asing.
- Premi asuransi.
- Penerimaan pembayaran secara berkala.
- Kuntungan pembebasan utang.
- Kelebihan selisih dari penilaian kembali aktiva.
- Iuran dari suatu perkumpulan.
- Pendapatan usaha industri.
- Surplus Bank Indonesia.
- Imbalan dari bunga.
- Tambahan kekayaan yang belum terkena pajak.
Baca juga:
PPH: Pajak Penghasilan
Konsultasi Pajak Bersama KKP Ashadi dan Rekan
Konsultan Pajak Gunung Kidul merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang menyediakan pelayanan jasa pajak, akuntansi dan jasa konsultansi pada bidang akuntansi, perpajakan, manajemen dan training terpercaya, independen, akuntabel, dan profesional.