
Pajak Penghasilan (PPh) merupakan jenis pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas pendapatan yang diterima dalam satu tahun pajak, baik itu berasal dari dalam maupun luar negeri. Pendapatan tersebut meliputi keuntungan dari usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain-lain.
KKP Ashadi dan Rekan menyediakan
Pelayanan jasa dan konsultasi pajak yang dikelola oleh tim profesional dan berpengalaman selama lebih dari 20 tahun
Dasar hukum PPh adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang telah mengalami empat kali perubahan, yaitu:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan Atas UU No.7/1983 tentang Pajak Penghasilan
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan Kedua UU No.7/1983 tentang Pajak Penghasilan
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga UU No.7/1983 tentang Pajak Penghasilan
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat UU No.7/1983 tentang Pajak Penghasilan.
Selain itu, ada pula peraturan terkini mengenai pajak penghasilan yang diatur dalam UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 dan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Jenis-jenis Pajak Penghasilan
Ada beberapa jenis pajak penghasilan yang dibedakan berdasarkan objek dan subjek yang dikenakan pajak penghasilan. Di bawah ini terdapat beberapa macamnya:
1. Pajak Penghasilan Pasal 21
PPh Pasal 21 dikenakan kepada berbagai subjek, yaitu pegawai, non-pegawai, penerima pensiun dan pesangon, anggota dewan komisaris, mantan pekerja, dan peserta kegiatan. Tanggung jawab pemotongan pajak penghasilan ini berada pada perusahaan atau pemberi kerja sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam PPh Pasal 21.
2. PPh Pasal 22
Pajak Penghasilan Pasal 22 merupakan pajak penghasilan yang dikenakan kepada badan usaha tertentu, baik yang dimiliki oleh pemerintah maupun swasta, yang melakukan aktivitas perdagangan ekspor, impor, dan re-impor.
3. PPh Pasal 23
Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah bentuk pajak penghasilan yang dikenakan pada modal, pemberian jasa, atau hadiah dan penghargaan, kecuali jika telah dipotong PPh Pasal 21.
4. PPh Pasal 4 ayat (2) atau PPh Final
Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atau PPh Final adalah jenis pajak penghasilan yang dikenakan pada beberapa jenis penghasilan tertentu. Pajak Penghasilan Final memiliki sifat khusus dimana pemotongan pajaknya bersifat final dan tidak dapat dianggap sebagai pajak penghasilan yang harus dibayarkan. Dalam konteks ini, istilah ‘Final’ mengacu pada pemotongan pajak yang hanya dilakukan sekali dalam satu periode pajak.
5. PPh Final PP 23/2018
PPh Final ini berdasarkan pada PP Nomor 23 Tahun 2018. Objek pajak penghasilan final ini mencakup pendapatan dari usaha dengan peredaran bruto hingga Rp4,8 miliar per tahun.
6. PPh Pasal 15
Pajak Penghasilan Pasal 15 merupakan pajak penghasilan yang dikenakan kepada wajib pajak yang beroperasi di sektor-sektor industri tertentu. Sebagai contoh, perusahaan pelayaran, maskapai penerbangan internasional, asuransi asing, dan sejenisnya.
7. Pajak Penghasilan Pasal 19
Berdasar pada PMK No. 79/PMK.03/2008 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan untuk Tujuan Perpajakan, dijelaskan bahwa perusahaan dapat melakukan penilaian ulang aktiva tetapnya untuk tujuan pajak, asalkan telah memenuhi seluruh kewajiban pajaknya hingga masa pajak terakhir sebelum penilaian ulang dilakukan.
Jenis Pajak Penghasilan ini berlaku untuk badan pajak dalam negeri dan badan usaha tetap (BUT). Akan tetapi tidak berlaku untuk perusahaan yang memiliki izin untuk menggunakan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan mata uang Dolar Amerika Serikat.
8. PPh Pasal 24
Pajak Penghasilan Pasal 24 merupakan pajak yang harus dibayar di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diperoleh oleh wajib pajak dalam negeri. Pajak ini dapat dihitung sebagai kredit sehingga jumlah pajak yang harus dibayarkan di Indonesia dapat dikurangi dengan jumlah pajak yang telah dibayarkan di luar negeri. Dengan demikian, tidak akan ada pajak yang dibayarkan dua kali.
9. Pajak Penghasilan Pasal 25
Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah jenis pajak yang harus dibayarkan secara berkala setiap bulan selama tahun pajak berjalan. Tujuan dari pembayaran ini adalah untuk membantu mengurangi beban pajak yang harus ditanggung oleh wajib pajak.
10. Pajak Penghasilan Pasal 26
Pajak Penghasilan Pasal 26 merupakan pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang diterima oleh wajib pajak luar negeri dari Indonesia. Namun, pajak ini tidak berlaku bagi BUMN dari pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, dan perwakilan perusahaan asing.
11. PPh Pasal 29
Pajak Penghasilan Pasal 29 merupakan pajak penghasilan atau PPh Kurang Bayar yang tercatat dalam SPT Tahunan PPh. Hal ini mengacu pada jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus dibayarkan dalam tahun pajak tertentu setelah dikurangi dengan kredit PPh yang telah diperoleh (seperti PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 24) dan PPh Pasal 25.
12. PPh Pasal 21/26
Pajak Penghasilan Pasal 21/26 merupakan pajak yang dikenakan pada penghasilan yang diperoleh dari pendapatan seperti gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya yang diterima dalam berbagai bentuk terkait dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh individu baik di dalam maupun di luar negeri.
13. PPh Pasal 23/26
Pajak Penghasilan Pasal 23/26 merupakan pajak penghasilan yang dikenakan pada transaksi badan usaha PKP (Pengusaha Kena Pajak) dan Non PKP dengan perusahaan terkait jenis transaksi tertentu sesuai dengan ketentuan yang ada dalam UU Pajak Penghasilan.
Tarif Pajak Penghasilan
Tarif pajak yang berlaku bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri (PPh 21) ditetapkan sebagai berikut:
Lapisan Penghasilan Kena Pajak | Tarif |
---|---|
sampai dengan Rp 60.000.000 | 5% |
di atas Rp 60.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000 | 15% |
di atas Rp 250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000 | 25% |
di atas Rp 500.000.000 sampai dengan Rp 5.000.0000.0000 | 30% |
di atas Rp 5.000.000.000 | 35% |
Bagi penerima penghasilan yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), akan dikenakan tarif 20% lebih tinggi.
Baca juga
Jasa Pembuatan SPT PPh Orang Pribadi
Jasa Konsultan Pajak Bersama KKP Ashadi dan Rekan
Kantor Konsultan Pajak Gunung Kidul merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang menyediakan pelayanan jasa pajak, akuntansi dan jasa konsultansi pada bidang akuntansi, perpajakan, manajemen dan training terpercaya, independen, akuntabel, dan profesional.