Sebagai seorang wajib pajak, mungkin Anda pernah mendapat SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau keterangan) dari DJP (Direktorat Jenderal Pajak) dan tidak mengerti atau bahkan khawatir akan maksud dari surat tersebut. Namun, perlu diingat bahwa SP2DK bukanlah surat tuduhan langsung atas pelanggaran pajak, melainkan tindakan preventif dari DJP. Oleh karena itu, sangat penting untuk meresponsnya dengan serius dan memastikan bahwa semua kewajiban pajak terpenuhi. Apabila wajib pajak menghadapi kesulitan dalam penanganan SP2DK, wajib pajak dapat meminta bantuan dari konsultan pajak yang menyediakan jasa pendampingan SP2DK untuk memastikan kepatuhan pajak yang tepat dan penyelesaian yang efisien.
Bersama KKP Ashadi dan Rekan
SP2DK Anda akan segera terselesaikan dengan tepat dan cepat
Pengertian SP2DK
SP2DK merupakan singkatan dari Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau keterangan. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyampaikan surat ini untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada Wajib Pajak terhadap dugaan belum terpenuhuninya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No SE-39/PJ/2015.
Surat ini adalah tindakan preventif untuk memastikan bahwa wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya.
Dasar Hukum SP2DK
Adapaun dasar hukum dari SP2DK adalah sebagai berikut.
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No SE-39/PJ/2015.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.
Contoh SP2DK
Berikut merupakan contoh dari SP2DK.
Menanggapi SP2DK
Berikut adalah cara menanggapi SP2DK.
- Wajib pajak diharapkan untuk membaca dengan seksama dan memahami sepenuhnya isi surat tersebut, termasuk poin-poin utama yang harus dilakukan serta batas waktu yang telah ditetapkan untuk memenuhi kewajiban perpajakan.
- Kemudian, pastikan bahwa semua kewajiban perpajakan telah terpenuhi, baik dalam hal pembayaran pajak maupun dalam hal penyampaian laporan pajak.
- Setelah itu, wajib pajak perlu menanggapi secara tertulis ataupun datang langsung kepada KPP. Wajib pajak yang datang langsung ke KPP harus membawa dokumen-dokumen pendukung sebagai klarifikasi dalam pembenaran laporan pajak mereka.
- Selain itu, wajib pajak yang membuat tanggapan secara tertulis dapat mengirim Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pembetulan sesuai dengan yang tercantum SP2DK. Wajib pajak dapat juga membuat pernyataan tertulis yang berisi pengakuan atau penyangkalan terhadap isi dari SP2DK.
- Wajib pajak harus mengetahui bahwa mereka harus segera merespons SP2DK dalam waktu 14 hari setelah diterbitkan. Jika tidak dapat memenuhi tenggat waktu tersebut, wajib pajak dapat meminta perpanjangan waktu secara tertulis kepada DJP.
Jika perlu, wajib pajak bisa meminta bantuan kepada ahli pajak atau konsultan pajak yang berkompeten. Mereka dapat memberikan arahan mengenai tindakan yang tepat dan sesuai dengan peraturan perpajakan dalam merespons SP2DK.
Peran Konsultan Pajak dalam membantu Wajib Pajak
Berikut adalah peran konsultan pajak dalam membantu seseorang yang mendapat SP2DK.
- Konsultan pajak akan menganalisis situasi keuangan dan pajak dari wajib pajak, mengevaluasi kepatuhan pajak, serta mencari potensi penyebab terjadinya SP2DK.
- Mereka akan menjelaskan isi dari SP2DK. Kemudian, menawarkan panduan mengenai langkah-langkah yang perlu diambil dan memberikan informasi tentang cara terbaik untuk mematuhi persyaratan pajak.
- Mereka akan membantu dalam menyusun dokumen yang diperlukan guna memenuhi kewajiban perpajakan.
- Konsultan pajak dapat mewakili wajib pajak dalam berinteraksi dengan pihak pajak, membantu menjelaskan situasi, serta memfasilitasi penyelesaian yang akurat.
Baca juga
Jasa Pendampingan Pemeriksaan Pajak
Jasa pendampingan SP2DK bersama KKP Ashadi dan Rekan
Kantor Konsultan Gunung Kidul merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang menyediakan pelayanan jasa pajak, akuntansi dan jasa konsultansi pada bidang akuntansi, perpajakan, manajemen dan training terpercaya, independen, akuntabel, dan profesional.
Simak Video “Apa itu SP2DK”
@akuntan_keuangan_pajak apa itu SP2DK? #pendampingan #pajak #laporpajak #laporankeuangan #tax #audit #kja #konsultanpajak #jasaakuntransi #tpdoc #pph #ppn ♬ suara asli – KJA & KKP Ashadi dan Rekan