Dalam era globalisasi bisnis, perusahaan multinasional sering memiliki entitas terkait di berbagai negara. Salah satu isu penting dalam konteks ini adalah penetapan harga transfer atau transfer pricing, yang mengacu pada penetapan harga barang, jasa, atau hak kekayaan intelektual antar entitas terkait dalam perusahaan multinasional.
Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) diterapkan dalam situasi transfer pricing antara entitas terkait di perusahaan multinasional. PKKU menekankan pentingnya kesesuaian harga transfer antara entitas terkait dengan transaksi independen sejenis.
Penerapan PKKU dalam transfer pricing sangat berarti bagi perusahaan multinasional. Langkah ini tidak hanya menjamin kepatuhan perpajakan yang tepat, tetapi juga mendukung pengelolaan risiko, kepatuhan terhadap regulasi, serta mengurangi potensi konflik dengan lembaga pajak dari berbagai yurisdiksi.
Pengertian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha
Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010, Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) adalah prinsip yang menetapkan bahwa harga atau keuntungan dari transaksi antara pihak yang memiliki hubungan istimewa harus seimbang atau sejajar dengan transaksi yang melibatkan pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa, sebagai titik pembanding.
Pentingnya Prinsip PKKU terhadap Penetapan Harga Transfer
Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) menetapkan keadilan dalam penetapan harga transfer. Prinsip ini menjamin bahwa entitas terkait menetapkan harga transfer secara adil dan juga menghindari praktik penghindaran pajak yang tidak etis.
Dalam konteks ini, setiap perusahaan juga perlu memiliki dokumentasi komprehensif terkait penetapan harga transfer yang sesuai dengan PKKU. Dokumentasi ini meliputi analisis mendalam terhadap faktor-faktor bisnis, kondisi pasar, perbandingan dengan transaksi serupa oleh pihak independen, dan alasan-alasan lainnya yang mendukung penetapan harga transaksi tersebut. Dokumentasi yang kuat ini menjadi bukti kepatuhan terhadap persyaratan perpajakan dan juga menunjukkan kesesuaian dengan PKKU.
Peran PKKU sangat penting dalam menegakkan transparansi dan kepatuhan dalam bisnis global. Dengan menerapkan prinsip ini secara konsisten, perusahaan dapat menunjukkan komitmen terhadap kepatuhan pada regulasi perpajakan di berbagai yurisdiksi. Ini tidak hanya membantu mengurangi risiko konflik dengan lembaga pajak, tetapi juga memastikan bahwa penetapan harga transfer sesuai dengan regulasi perpajakan di setiap negara tempat perusahaan beroperasi.
Baca juga:
Transaksi Afiliasi: Pengertian, Prosedur dan Jenis-Jenisnya
Konsultasi Pajak Bersama KKP Ashadi dan Rekan
Konsultan Pajak Gunung Kidul merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang menyediakan pelayanan jasa pajak dan akuntansi. Kami juga menyediakan jasa konsultansi pada bidang akuntansi, perpajakan, manajemen dan training terpercaya, independen, akuntabel, dan profesional.