+62 818-0808-0605 info@konsultanpajakgunungkidul.com

Core Tax Administration System: Penjelasan hingga Cara Kerjanya

Core Tax Administration System

Core Tax Administration System atau CTAS merupakan fondasi yang sangat penting dalam menjalankan dan mengatur sistem perpajakan suatu negara. Sebagai sistem yang komprehensif, CTAS memiliki peran kunci dalam membantu otoritas pajak dalam mengelola, memantau, dan mengawasi proses perpajakan dengan efisiensi yang tinggi.

Selain itu, dalam menghadapi sistem perpajakan yang semakin kompleks dan meningkatnya volume serta variasi data yang harus otoritas pajak kelola, CTAS hadir sebagai solusi terintegrasi yang dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, dan keakuratan dalam pengelolaan proses perpajakan.

CTAS bukan hanya sekadar alat bagi otoritas pajak untuk mengelola perpajakan, tetapi juga merupakan sarana untuk menciptakan lingkungan perpajakan yang lebih transparan, efisien, dan dapat mendapatkan dukungan dari semua pemangku kepentingan yang terlibat.

KKP Ashadi dan Rekan menyediakan

Layanan konsultan pajak terpercaya dari ahli dengan pengalaman lebih dari 20 tahun

Pengertian Core Tax Administration System

Core Tax Administration System adalah sistem yang dirancang dan digunakan oleh otoritas untuk mengatur dan mengelola seluruh proses administrasi perpajakan.

Melansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), CTAS adalah proyek pengembangan sistem administrasi perpajakan yang menggunakan sistem informasi berbasis COTS (Commercial Off-the-Shelf).

Manfaat Core Tax Administration System

CTAS memiliki peran penting dalam meningkatkan efisiensi dan transparansi pengelolaan perpajakan, mengurangi potensi kesalahan, penipuan, dan juga penghindaran pajak. Adapun jabaran manfaat lainnya adalah sebagai berikut.

  1. Integrasi Proses: Mengurangi tugas manual, mempercepat proses, dan menghindari kesalahan dalam administrasi perpajakan.
  2. Penyederhanaan Administrasi: Mengurangi kebingungan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
  3. Transparansi: Memfasilitasi akses mudah dan memberikan informasi yang jelas, meningkatkan kepatuhan pajak.
  4. Peningkatan Kepatuhan: Mendeteksi ketidaktepatan pelaporan dan penghindaran pajak, serta meningkatkan pendapatan negara dengan alat pemantauan yang handal.
  5. Analisis Data Akurat: Mengumpulkan, menganalisis, dan menginterpretasikan data perpajakan untuk kebijakan yang lebih efektif dan analisis tren yang lebih baik.

Cara Kerja Core Tax Administration System

Berikut adalah cara kerja umum dari Core Tax Administration System (CTAS):

  1. Pengumpulan Data: Menghimpun data perpajakan dari berbagai sumber termasuk wajib pajak, lembaga keuangan, dan instansi pemerintah.
  2. Integrasi Data: Mengintegrasikan informasi dari berbagai sumber ke dalam satu basis data tunggal untuk gambaran kewajiban perpajakan wajib pajak.
  3. Analisis Data: Mengevaluasi pola, tren, dan risiko potensial terkait kepatuhan pajak guna mendeteksi ketidaksesuaian atau potensi pelanggaran perpajakan.
  4. Otomatisasi Proses: Mendukung proses perpajakan otomatis, termasuk perhitungan, penagihan, pengembalian pajak, serta penegakan sanksi untuk mengurangi kesalahan manusia dan meningkatkan efisiensi.
  5. Pelayanan dan Pelaporan: Menyediakan layanan untuk pelaporan pajak kepada wajib pajak, memberikan informasi kewajiban pajak, serta menghasilkan laporan keuangan pajak akurat untuk mendukung audit dan kebutuhan terkait.

Pengembangan CTAS di Indonesia

Dalam rangka reformasi perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang melakukan pembaruan CTAS di Indonesia. Pembaruan CTAS tersebut dikenal dengan sebutan PSIAP (Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan). DJP memulai proses perancangan PSIAP dari tahun 2021 dan masih berlangsung hingga saat ini. DJP berencana untuk menerapkan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan pada awal tahun ini.

Baca juga:

PSIAP: Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan DJP

Konsultasi Pajak Bersama KKP Ashadi dan Rekan

Konsultan Pajak Gunung Kidul merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang menyediakan pelayanan jasa pajak, akuntansi dan jasa konsultansi pada bidang akuntansi, perpajakan, manajemen dan training terpercaya, independen, akuntabel, dan profesional.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top