+62 818-0808-0605 info@konsultanpajakgunungkidul.com

PSIAP: Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan DJP

PSIAP: Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan DJP

Proses reformasi perpajakan di DJP terus berlanjut, mencakup sejumlah inisiatif yang meliputi reformasi organisasi, sumber daya manusia, dan juga sistem informasi perpajakan. Sebagai bagian dari upaya ini, PSIAP telah menjadi langkah strategis dalam rangka reformasi perpajakan secara keseluruhan. Pentingnya reformasi perpajakan terletak pada tujuannya yang mengarah pada peningkatan penerimaan pajak, menjadikannya sebagai elemen krusial dalam transformasi yang sedang berlangsung di DJP.

KKP Ashadi dan Rekan menyediakan

Layanan konsultan pajak terpercaya dari ahli dengan pengalaman lebih dari 20 tahun

Apa itu PSIAP?

Dilansir dari situs resmi DJP, PSIAP adalah sebuah proyek yang bertujuan untuk merevolusi proses administrasi perpajakan dengan membangun sistem informasi berbasis COTS (Commercial Off-the-Shelf). Proyek ini juga melibatkan peningkatan basis data perpajakan guna memastikan sistem perpajakan yang lebih Mudah, Andal, Terintegrasi, Akurat, dan Pasti.

Visi PSIAP

DJP memperkuat visi PSIAP dengan menggunakan akronim Mantap, yang menggambarkan kelima aspek berikut:

  • Mudah: PSIAP menekankan kemudahan penggunaan.
  • Andal: PSIAP berusaha menjadi sistem informasi yang andal dan unggul.
  • Terintegrasi: Seluruh proses bisnis di DJP terintegrasi ke dalam satu sistem.
  • Akurat: PSIAP menghasilkan informasi yang tepat berdasarkan data yang berkualitas.
  • Pasti: PSIAP memberikan kepastian hukum kepada semua penggunanya.

Alasan Pelaksanaan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan

Ada beberapa faktor latar belakang dalam pelaksanaan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, yaitu di antaranya:

  1. Sistem Inti Administrasi Perpajakan sebelumnya menggunakan sistem informasi yang sudah usang, tidak dapat diperbarui, serta membutuhkan banyak aplikasi pendukung. Kondisi ini menyebabkan ketidakintegrasian proses bisnis di DJP.
  2. Penggunaan teknologi yang sudah ketinggalan zaman mengakibatkan menurunnya stabilitas dan ketahanan sistem.

Dasar Hukum

Pengembangan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan ini berdasarkan pada Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.

Manfaat PSIAP

Tujuan utama PSIAP adalah menciptakan sistem informasi administrasi perpajakan yang lebih superior, dengan harapan meningkatkan kualitas layanan dan juga pengawasan perpajakan. Sistem inovatif ini juga diharapkan memberikan sejumlah keuntungan bagi semua pihak yang terlibat dalam proses bisnis administrasi perpajakan.

  1. Manfaat bagi Wajib Pajak
    • Adanya akun Wajib Pajak pada Portal Direktorat Jenderal Pajak.
    • Pelayanan yang berkualitas tinggi.
    • Pengurangan potensi sengketa.
    • Efisiensi biaya kepatuhan.
  2. Manfaat bagi Pegawai DJP
    • Penguatan integrasi sistem.
    • Pengurangan pekerjaan manual.
    • Peningkatan produktivitas.
    • Meningkatnya kapabilitas pegawai.
  3. Manfaat bagi Instansi DJP
    • Peningkatan kredibilitas dan juga kepercayaan.
    • Meningkatnya akuntabilitas.
    • Tingkat kepatuhan yang lebih tinggi.
    • Peningkatan kinerja.
  4. Manfaat Bagi Pemangku Kepentingan
    • Ketersediaan data real-time dan valid.
    • Peningkatan kualitas dalam tugas dan fungsi.

Timeline PSIAP

Berdasarkan informasi dari laman resmi DJP, terdapat lima fase lini masa yang mereka lalui dalam persiapan PSIAP, yaitu:

1. High Level Design (Januari – Maret 2021)

Rancangan awal proses bisnis, sistem informasi, dan infrastruktur pendukung seperti jaringan dan perangkat keras. Rancangan ini kemudian diteruskan dengan rancangan yang lebih terperinci setelah mendapatkan persetujuan.

2. Detailed Design (April – September 2021)

Tim PSIAP dan vendor SI bekerja sama untuk merumuskan dengan lebih rinci desain proses bisnis, sistem informasi, dan juga infrastruktur pendukung untuk pengembangan dan pembangunan sistem inti DJP yang baru.

3. Build & Test (Juni 2021 – April 2023)

Tahapan pengembangan dan pengujian melibatkan berbagai kegiatan, termasuk pembangunan modul aplikasi sistem inti yang baru. Kegiatan pengujian mencakup pengujian sistem, instalasi, integrasi sistem, dan uji penerimaan oleh pengguna.

4. Deploy (Juni 2023)

Implementasi sistem inti yang telah dikembangkan dimulai dengan kegiatan pelatihan untuk mempersiapkan pegawai sebagai pengguna sistem baru.

5. Support (Januari – Desember 2024)

Vendor sistem integrator memberikan bantuan dan dukungan untuk penerapan sistem inti baru hingga akhir tahun 2024.

Baca juga:

Self Assessment dalam Sistem Perpajakan Indonesia

Konsultasi Pajak Bersama KKP Ashadi dan Rekan

Konsultan Pajak Gunung Kidul merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang menyediakan pelayanan jasa pajak, akuntansi dan jasa konsultansi pada bidang akuntansi, perpajakan, manajemen dan training terpercaya, independen, akuntabel, dan profesional.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top