Penerapan prinsip self assessment dalam sistem perpajakan di Indonesia menegaskan pendekatan di mana wajib pajak bertanggung jawab penuh dalam menghitung, melaporkan, dan membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku tanpa campur tangan langsung dari pihak otoritas pajak.
Melalui self assessment, wajib pajak diberikan kepercayaan untuk mengurus kewajiban perpajakannya secara independen. Mereka mempunyai tanggung jawab untuk memastikan keakuratan perhitungan dan pelaporan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta membayarnya tepat waktu.
Namun, otoritas pajak tetap mempertahankan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut atau audit terhadap laporan pajak yang disampaikan oleh wajib pajak.
Apa itu Self Assessment?
Sistem self assessment adalah sistem yang mengharuskan Wajib pajak mandiri dalam menghitung, melaporkan, dan membayar pajak kepada otoritas pajak. Dalam melaporkan pajak, Wajib pajak terlebih dahulu mendaftarkan diri di DJP Online untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Dengan menerapkan sistem ini, wajib pajak harus memastikan bahwa perhitungan dan pelaporan pajak yang mereka lakukan tepat dan sesuai dengan ketentuan hukum perpajakan yang berlaku.
Dasar Hukum
Dasar hukum penerapan sistem self assesment dalam sistem perpajakan di Indonesia adalah Pasal 12 ayat (1) UU KUP. Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut.
“Setiap wajib pajak membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.”
Kelebihan dan Kekurangan Sistem Self Assessment
Terdapat beberapa keunggulan dan kekurangan dalam penerapan self assessment dalam sistem perpajakan. Berikut adalah penjelasan mengenai kelebihan dan kekurangan tersebut.
1. Kelebihan Self Assessment
Berikut ini merupakan sejumlah kelebihan dari penerapan self assessment dalam sistem perpajakan.
Peningkatan Kepatuhan Pajak
Self-assessment dapat mendorong kesadaran dan kepatuhan pajak yang lebih baik karena wajib pajak bertanggung jawab langsung dalam menghitung dan melaporkan pajak mereka sendiri.
Efisiensi Administrasi
Penerapan sistem self-assessment membantu otoritas pajak mengurangi beban administratif mereka. Hal ini memungkinkan karena wajib pajak bertanggung jawab dalam perhitungan dan pelaporan pajaknya.
Fleksibilitas dan Keterlibatan Wajib Pajak
Mengizinkan wajib pajak untuk mengelola pajak mereka sendiri dengan lebih proaktif, memberikan keleluasaan dalam menyesuaikan pengurangan pajak yang dapat mereka lakukan sesuai dengan kondisi pribadi atau bisnis mereka.
2. Kelemahan Self Assessment
Berikut ini merupakan beberapa kekurangan dari penerapan self assessment dalam sistem perpajakan.
Ketidaktepatan dan Penyalahgunaan
Terdapat risiko kemungkinan kesalahan perhitungan atau penyalahgunaan sistem oleh sebagian wajib pajak yang mungkin tidak jujur untuk mengurangi jumlah pajak yang seharusnya mereka bayar.
Pemeriksaan dan Tinjauan Mendalam
Otoritas pajak harus melakukan pemeriksaan ulang terhadap laporan pajak yang disampaikan oleh wajib pajak. Hal itu jelas memerlukan tambahan sumber daya.
Keterbatasan dalam Pengetahuan Pajak
Sebagian besar wajib pajak, khususnya individu atau bisnis kecil, mungkin memiliki keterbatasan pengetahuan tentang hukum perpajakan, yang bisa mengakibatkan kesalahan dalam menghitung atau melaporkan pajak.
Baca juga:
Jasa Pendampingan Pemeriksaan Pajak
Konsultasi Pajak Bersama KKP Ashadi dan Rekan
Konsultan Pajak Gunung Kidul merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang menyediakan pelayanan jasa pajak, akuntansi dan jasa konsultansi pada bidang akuntansi, perpajakan, manajemen dan training terpercaya, independen, akuntabel, dan profesional.