+62 818-0808-0605 info@konsultanpajakgunungkidul.com

Formulir Pajak: Jenis-Jenis Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi

Formulir Pajak

Pengenaan pajak merupakan salah satu elemen penting dalam sistem ekonomi suatu negara yang bertujuan untuk mengumpulkan pendapatan guna membiayai berbagai kebutuhan publik. Di Indonesia, setiap warga negara atau penduduk yang menerima penghasilan memiliki kewajiban untuk memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Salah satu hal yang menjadi fokus utama dalam pelaporan pajak adalah penggunaan formulir pajak, yaitu formulir SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan PPh (Pajak Penghasilan) Orang Pribadi.

Pemahaman yang baik mengenai formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi menjadi krusial bagi setiap wajib pajak. Hal ini tidak hanya berhubungan dengan kewajiban perpajakan, tetapi juga untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku dan mengurangi risiko penyimpangan atau kesalahan dalam pelaporan.

KKP Ashadi dan Rekan menyediakan

Jasa Pembuatan SPT PPh Orang Pribadi cepat dan profesional

Melaporkan SPT Tahunan Pribadi

Wajib pajak orang pribadi harus melaporkan SPT Tahunannya secara online melalui DJP Online atau penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP).

Wajib pajak perlu membuat akun di DJP Online sebelum melaporkan SPT Tahunnya. Pembuatan akun di DJP Online tidak hanya berguna dalam pelaporan SPT, tetapi juga sangat penting untuk urusan perpajakan lainnya.

Selain itu, wajib pajak juga harus memiliki e-Fin, yaitu nomor identifikasi dari DJP untuk melaporkan pajak secara online.

Dasar Hukum Melaporkan SPT Tahunan Pribadi

Dasar hukum dalam pelaporan SPT Tahunan Pribadi adalah UU No. 6 Tahun 1983 yang mengalami beberapa kali perubahan. Kemudian yang berlaku sekarang adalah UU No. 7 Tahun 2021 atau Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Jenis-Jenis Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi

Formulir Pajak - Jenis-jenis formulir pajak bagi orang pribadi
Jenis-jenis formulir pajak, SPT Tahunan Orang Pribadi

Terdapat tiga jenis formulir SPT Tahunan, yaitu Formulir SPT 1770, Formulir SPT 1770 S, dan Formulir SPT 1770 SS. Ada tiga perbedaan yang membedakan ketiganya, yaitu jumlah dan sumber penghasilan yang Wajib Pajak Orang Pribadi dapatkan dalam satu tahun pajak. Berikut adalah penjelasan mengenai berbagai jenis formulir SPT Tahunan Orang Pribadi.

1. Formulir SPT Tahunan 1770

Formulir SPT Tahunan 1770 adalah formulir yang diperuntukan bagi wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas.

Penghasilan dari usaha meliputi usaha pertokoan, salon, dan lain sebagainya. Sedangkan pekerjaan bebas yang dimaksud meliputi dokter, pengacara, akuntan, dan lain sebagainya.

Formulir ini juga diperuntukan bagi wajib pajak yang memiliki lebih dari satu jenis pekerjaan, bekerja di lebih dari satu perusahaan, baik penuh waktu atau paruh waktu, serta mendapatkan penghasilan dari dalam atau luar negeri.

Sebagai catatan, bagi wajib pajak yang tidak lagi memiliki penghasilan juga bisa melaporkan SPT Tahunan melalui formulir ini dengan melampirkan surat pernyataan di atas materai serta mengisi jumlah “0” pada kolom penghasilan.

2. Formulir SPT Tahunan 1770 S (Sederhana)

Selanjutnya adalah formulir SPT Tahunan 1770 S. Formulir SPT Tahunan 1770 S adalah formulir yang diperuntukan bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan dari satu pemberi kerja atau lebih dengan penghasilan lebih besar dari Rp 60 juta per tahunnya.

Formulir 1770 dilengkapi dengan dua lampiran. Wajib pajak harus mengisi lampiran tersebut dengan informasi yang meliputi bukti potong pajak, total pendapatan, jumlah anggota keluarga, dan hal-hal terkait lainnya.

3. Formulir SPT Tahunan 1770 SS (Sangat Sederhana)

Kemudian adalah SPT Tahunan 1770 SS. Formulir SPT Tahunan 1770 SS adalah formulir yang diperuntukan bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan sama dengan atau kurang dari RP 60 juta per tahunnya. Formulir ini berlaku untuk wajib pajak orang pribadi yang bekerja di satu tempat kerja selama setidaknya 1 tahun.

Penggunaan formulir 1770 SS juga mencakup penghasilan tambahan dari bunga koperasi atau bunga bank. Proses pengisian formulir ini juga cukup mudah karena hanya perlu memindahkan data dari formulir atau bukti potong 1712 A1 untuk pekerja swasta, dan formulir 1712 A2 untuk pekerja sipil (PNS).

4. Formulir 1712 A1 dan 1712 A2

Sebagai tambahan, wajib pajak orang pribadi juga perlu mempersiapkan formulir tambahan, yaitu 1712 A1 dan 1712 A2.

Pemberi pekerja akan memberikan Formulir 1712 A1 dan A2 kepada pegawainya. Di mana Formulir 1712 A1 untuk pegawai swasta dan 1712 A2 untuk pegawai sipil. Data dan informasi tersebut akan dilaporkan di e-Filing SPT Tahunan Pribadi.

Baca juga:

Jasa Pembuatan SPT PPh Orang Pribadi

Jasa Pembuatan SPT PPh Orang Pribadi bersama KKP Ashadi dan Rekan

Kantor Konsultan Gunung Kidul merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang menyediakan pelayanan jasa pajak, akuntansi dan jasa konsultansi pada bidang akuntansi, perpajakan, manajemen dan training terpercaya, independen, akuntabel, dan profesional.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top