Pemeriksaan pajak di Indonesia dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau lembaga yang ditunjuk oleh mereka. Tujuan utamanya adalah untuk melakukan penilaian terhadap tingkat kepatuhan badan usaha atau orang pribadi terhadap kewajiban perpajakan yang berlaku. Hal ini mencakup verifikasi kesesuaian antara laporan pendapatan yang mereka sampaikan dengan jumlah pajak yang seharusnya mereka bayar, serta identifikasi potensi kesalahan atau penyimpangan yang dapat terjadi.
Proses audit pajak merupakan periode krusial bagi perusahaan atau individu guna mengevaluasi tingkat kepatuhan mereka terhadap regulasi pajak yang berlaku. Pemahaman yang komprehensif terkait prosedur audit pajak berkontribusi dalam persiapan dokumen yang otoritas pajak butuhkan serta mencegah kemungkinan kesalahan yang dapat mengakibatkan implikasi finansial yang merugikan.
KKP Ashadi dan Rekan menyediakan
Layanan konsultan pajak terpercaya dari ahli dengan pengalaman lebih dari 20 tahun
Pengertian Tax Audit
Tax audit atau Audit pajak merupakan serangkaian prosedur pemeriksaan data perpajakan guna mengevaluasi sejauh mana wajib pajak mematuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam proses audit, auditor pajak melakukan verifikasi terhadap dokumen, catatan perpajakan, dan informasi yang terkait dengan wajib pajak. Hasil evaluasi ini kemudian disampaikan kepada wajib pajak dalam bentuk Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP).
Pemeriksaan Tax Audit secara Online
Dalam rangka pengembangan teknologi, proses audit pajak dapat wajib pajak lakukan secara online melalui pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau PSIAP (Core Tax System). Pembaruan sistem ini merupakan bentuk implementasi dari Peraturan Presiden No. 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.
Tujuan Audit Pajak
Tax audit memiliki dua tujuan utama, yaitu mengevaluasi tingkat kepatuhan wajib pajak serta memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Dalam konteks pengujian kepatuhan wajib pajak, berikut beberapa hal yang menjadi objek pemeriksaan pajak.
- Surat Pemberitahuan (SPT), yaitu meliputi SPT lebih bayar, SPT rugi, tidak menyampaikan atau terlambat melaporkan SPT.
- Jika terdapat pelaporan SPT rugi, maka DJP akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan tidak ada kewajiban pajak yang terlewatkan.
Adapun hal-hal lain yang dapat menyebabkan pemeriksaan pajak terjadi adalah sebagai berikut.
- Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Penerbitan NPWP secara jabatan.
- Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara jabatan.
- Pencabutan pengukuhan PKP.
- Pengajuan keberatan atau banding dari wajib pajak atas keputusan Pemerintah/DJP.
- Pengumpulan data pendukung untuk menyusun Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
- Penentuan wajib pajak di daerah terpencil.
- Penentuan tempat terutang PPN.
- Tujuan lain selain poin di atas.
Dokumen Persiapan untuk Tax Audit
Dalam rangka audit pajak, wajib pajak diharapkan untuk menyiapkan beragam dokumen perpajakan dan informasi terkait. Secara umum, dokumen yang perlu disiapkan oleh wajib pajak meliputi:
- Pembukuan atau Laporan Keuangan.
- Dokumen yang berhubungan dengan perolehan pendapatan atau aset.
- Dokumen pelaporan pajak.
- Dokumen kontrak terkait kegiatan atau usaha yang kena pajak.
- Rekening bank.
- Laporan audit internal
- Informasi atau dokumen lainnya yang terkait dengan wajib pajak.
- Tahapan dalam Proses Audit Pajak
Tahapan dalam Proses Audit Pajak
Petugas terkait akan melakukan audit pajak dengan mengikuti serangkaian langkah sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang perpajakan. Berikut adalah langkah-langkah dalam proses tersebut.
- Mengidentifikasi tempat wajib pajak dan merancang lingkup pemeriksaan.
- Melakukan pemeriksaan lapangan di lokasi di mana wajib pajak melakukan usahanya.
- Petugas pemeriksa pajak atau auditor selanjutnya akan mengumpulkan dokumen dan informasi terkait dari wajib pajak.
- Auditor pajak akan menyelidiki secara menyeluruh informasi yang wajib pajak sampaikan.
- Auditor pajak akan menyelesaikan proses pemeriksaan dan mengirimkan – laporan hasil pemeriksaan kepada wajib pajak. Hasil audit tersebut berguna untuk mengidentifikasi serta menetapkan masalah atau ketidaksesuaian yang ditemukan selama proses audit.
Baca juga:
Jasa Pendampingan Pemeriksaan Pajak
Konsultasi Pajak Bersama KKP Ashadi dan Rekan
Kantor Konsultan Pajak Gunung Kidul merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang menyediakan pelayanan jasa pajak, akuntansi dan jasa konsultansi pada bidang akuntansi, perpajakan, manajemen dan training terpercaya, independen, akuntabel, dan profesional.